Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/