Fungsi dari kas adalah mengukur besarnya nilai dari transaksi walaupun perkiraan kasnya tidak berhubungan langsung terhadap suatu transaksi. Walaupun tidak langsung terlibat terhadap transaksi, tetapi besarnya nilai transaksi akan tetap terukur terhadap kas. Selain itu, pada Pasal 893 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, https://usanetdirectory.com/listings12707600/new-step-by-step-map-for-harta88